Pro Kontra di Aceh, Begini Aturan Negara Mayoritas Muslim Lain Soal Poligami

Pro Kontra di Aceh, Begini Aturan Negara Mayoritas Muslim Lain Soal Poligami

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Senin, 08 Jul 2019 14:55 WIB
Foto: Dok. iStock
Jakarta - Rancangan Qanun (Perda) Hukum Keluarga yang salah satu babnya membahas poligami menuai pro dan kontra di Aceh. Komnas Perempuan menilai mestinya poligami justru dilarang, seperti negara lain yang warganya mayoritas beragama muslim. Seperti apa aturan di negara lain itu?

Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny sebelumnya menyatakan keprihatinan terhadap rancangan qanun yang mengatur poligami ini. Rancangan qanun itu dinilai tidak memperlakukan perempuan dengan hormat. Selain itu, Adriana mengatakan pihaknya menilai poligami termasuk bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Maka dari itu, menurutnya, poligami seharusnya dilarang seperti negara mayoritas muslim lainnya.

"Bagi Komnas Perempuan, poligami merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Praktik ini harus dilarang, sama halnya di banyak negara mayoritas muslim, melarang praktik poligami," ujar Adriana kepada wartawan, Minggu (7/7/2019)

Betulkah negara mayoritas muslim lain melarang praktik poligami? Seperti apa aturannya? detikcom pada Senin (8/8/2019) menghimpun beberapa aturan di negara mayoritas muslim terkait poligami. Berikut ini daftarnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poligami di Tunisia

Tunisa merupakan salah satu negara timur tengah yang mayoritas warganya muslim. Namun, kebanyakan negara bekas dinasti Fatimiyah ini didominasi oleh mazhab Syiah. Di negara ini, poligami dianggap sebagai sesuatu yang tabu dan dilarang. Bahkan poligami termasuk kejahatan yang dapat dihukum, berdasarkan Pasal 18 Kode Status Pribadi (The Code of Personal Status).

"Poligami dilarang. Menikah lebih dari satu wanita akan dikenakan hukuman penjara satu tahun dan denda 240.000 franc (Rp. 3,4 miliar) atau salah satunya," bunyi pasal tersebut.

Poligami di Turki

Turki juga merupakan negara dengan mayoritas muslim. Kendati demikian, usai runtuhnya dinasti Turki Utsmani, Turki menjadi negara yang mengadopsi nilai hukum sekular. Salah satu yang mencolok adalah diterbitkannya Undang-Undang yang tertuang Civil Code 1926 Turki. Mengutip dari situs resmi UNHCR Turki, dalam aturan tersebut, poligami di Turki dilarang dalam beberapa pasal.

Bahkan dalam dalam pasal nomor 93, seseorang tidak bisa menikah lagi apabila tidak bisa membuktikan pernikahan sebelumnya bubar karena kematian, perceraian atau pernyataan pembatalan. Lalu pada pasal 112, dijelaskan pernikahan kedua akan dibatalkan oleh pengadilan jika masih dalam status rumah tangga.

Poligami di Pakistan

Pakistan pun termasuk negara mayoritas muslim. Seperti yang dikutip dari tulisan berjudul 'Poligami dan Sanksinya Menurut Perundang-undangan Negara-Negara Modern' karya Muhibbuthabry, mulanya praktik poligami di Pakistan tidak dilarang. Namun, setelah banyak kaum wanita yang merasa dirugikan akibat praktik poligami, maka muncullah Ordonansi (peraturan pemerintah) tentang hukum keluarga Pakistan tahun 1961. Peraturan ini memang tak secara tegas melarang praktek poligami, namun aturan poligami diberlakukan secara ketat.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2. Pertama, selama masih terikat perkawinan, tidak seorang lelaki pun boleh melangsungkan perkawinan dengan orang lain kecuali telah mendapat izin tertulis dari dewan arbitrasi. Kedua, permohonan izin pertama diserahkan kepada ketua dengan cara yan ditentukan sekaligus dengan biaya yang ditetapkan dan melampirkan alasan-alasan untuk mengajukan perkawinan dengan menerangkan apakah izin dari istri telah diperoleh.

Jika dua hal ini tak bisa terpenuhi namun tetap melakukan poligami, maka konsekuensinya ialah sanksi hukum seperti yang tertuang dalam ayat 5 pasal 6. Pertama, membayar seluruh mahar dengan segera kepada istri atau beberapa istrinya, baik tunai maupun ditangguhkan dan jika tidak membayar ia diperoleh dari tunggakan di atas sewa tanah. Kedua, dihukum penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal 5000 rupe (Rp. 1,5 juta) atau kedua-duanya.

Poligami di Suriah

Masih merujuk pada tulisan Muhibbuthabry, Suriah yang termasuk negara mayoritas muslim juga punya aturan soal poligami. Suriah termasuk negara yang turut membatasi praktik poligami. Berdasarkan Dekrit 59 tahun 1953 ayat (17) menyatakan bahwa hakim berhak menolak izin seorang laki-laki yang telah menikah untuk menikahi wanita lain jika ternyata laki-laki itu tidak mampu memberikan nafkah dua orang istri.

Barangsiapa yang melanggar undang-undang ini maka akan dianggap bersalah dan dikenakan saksi hukum oleh pengadilan.


(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads