"Kami ini ditugasin Pak Kivlan ternyata beliau sampai saat ini tidak bisa datang. Jadi kami di kasih surat kuasa hanya untuk hari ini aja," kata Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (8/7/2019).
Hakim tunggal Achmad Guntur menanyakan maksud Tonin yang mengaku menjadi kuasa hukum untuk hari ini. Guntur menjelaskan, pemohon bisa saja diwakili kuasa hukumnya untuk bersidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, tersangka tidak wajib hadir dalam sidang praperadilan karena keterangannya tidak diperlukan, berbeda dengan pidana dimana terdakwa wajib dihadirkan dan pengacara hanya sebagai pihak pendamping.
"Bedakan perdata dengan pidana. Pidana itu terdakwa harus hadir didampingi. Di sini tidak terlalu paham dengan maksud yang ini (kalimat menjadi kuasa hanya untuk hari ini) biar ke depannya tidak ada. Bapak sebagai kuasa harus sampaikan. Kalau perdata tidak ada kewajiban untuk hadir," kata Guntur.
Sebelumnya, pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri, mengatakan pihaknya sudah meminta bantuan penyidik untuk menghadirkannya.
"Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau, karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2019, di PN Jaksel. Dan telah diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau di persidangan," kata Yuntri.
Diketahui, Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kivlan keberatan atas status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.
Adapun pihak tergugat adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreksrimum. Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 75/pid.pra/2019/pn.jktsel. Anggota tim pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan, menyebut ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut. Ia mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan.
"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," ungkap Hendrik.
(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini