"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ALA (Abdul Latif)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (8/7/2019).
Selain itu, ada dua jaksa pada Kejari HST yang turut dipanggil KPK sebagai saksi untuk Abdul Latif. Mereka adalah Eko Budi Susanto dan Arief Fatchurrohman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Latif sebelumnya divonis bersalah dalam kasus suap terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.
Hukuman Abdul Latif kemudian bertambah di tingkat Pengadilan Tinggi atau banding. Dia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 subsider 3 bulan kurungan.
Selain divonis hukuman pidana, Abdul Latif dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Hak Abdul Latif untuk dipilih atau memilih dicabut selama 3 tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.
Selain kasus suap, KPK menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Total gratifikasi yang diduga terima Latif, yaitu Rp 23 miliar dari fee proyek-proyek di sejumlah dinas di wilayahnya dengan kisaran 7,5 persen sampai 10 persen setiap proyeknya.
Terkait penerimaan gratifikasi itu, Latif diduga melakukan pencucian uang. KPK pun telah menyita total 23 kendaraan yang diduga terkait TPPU Abdul Latif, dan 16 di antaranya dibawa ke Jakarta.
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini