Komnas Perempuan Kritik Qanun Poligami Aceh: Hanya Mengedepankan Syahwat

Komnas Perempuan Kritik Qanun Poligami Aceh: Hanya Mengedepankan Syahwat

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 07 Jul 2019 15:04 WIB
Foto: Tim Infografis/Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok rancangan Qanun (Perda) Hukum Keluarga yang salah satu babnya membahas poligami. Komnas Perempuan menilai rancangan qanun tersebut hanya mengedepankan syahwat.

"Prihatin, ekspresi cara pandang patriarkis, hanya mengedepankan syahwat, tidak memperlakukan perempuan dengan hormat. Data Komnas Perempuan dari pengaduan yang selama ini masuk: perempuan dan anak korban paling menderita dari praktik poligami," kata Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny kepada wartawan, Minggu (7/7/2019).


Selain itu, Adriana mengatakan pihaknya menilai poligami termasuk bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Maka dari itu, menurutnya, poligami seharusnya dilarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi Komnas Perempuan, poligami merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Praktik ini harus dilarang, sama halnya di banyak negara mayoritas muslim, melarang praktik poligami," ujarnya.

"Ya satu pihak saja diuntungkan, supaya laki-laki bisa memuaskan berahinya terhadap lebih dari satu perempuan. Pertanyaan apakah boleh perempuan berpoligami?" imbuhnya.


Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok rancangan Qanun Hukum Keluarga yang salah satu babnya membahas poligami. Salah satu alasan poligami ingin diatur dalam qanun adalah maraknya praktik nikah siri yang terjadi bila pria ingin menikah lagi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif mengatakan poligami pada dasarnya diperbolehkan sesuai dengan hukum dalam agama Islam dan telah diatur dalam Alquran. Namun selama ini banyak orang menikahi perempuan secara siri atau tidak tercatat oleh negara sehingga pertanggungjawaban terhadap istri dan anak dari nikah siri itu jadi tidak jelas.

"Selama ini kan karena diperbolehkan oleh hukum Islam, marak terjadi kawin siri yang kita tahu. Maka, dengan maraknya terjadinya kawin siri ini pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah," kata Musannif, Sabtu (6/7).

Komnas Perempuan Kritik Qanun Poligami Aceh: Hanya Mengedepankan Syahwat



(rdp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads