Aktivis Perempuan di Aceh Soroti Qanun Poligami: Itu Bukan Lifestyle

Aktivis Perempuan di Aceh Soroti Qanun Poligami: Itu Bukan Lifestyle

Agus Setyadi - detikNews
Minggu, 07 Jul 2019 12:48 WIB
Ilustrasi Poligami (Foto: Tim Infografis/Andhika Akbarayansyah)
Banda Aceh - Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok rancangan Qanun (Perda) Hukum Keluarga yang salah satu babnya membahas poligami. Aktivis perempuan di Aceh menilai poligami bukanlah sebagai gaya hidup.

"Bicara poligami bukan persoalan 'kepanikan' perempuan karena pada dasarnya kita semua tidak menafikan bahwa perihal poligami ada dalam ajaran Islam," kata aktivis perempuan di Aceh Muazzinah Yacob saat diwawancara detikcom, Minggu (7/7/2019).

Menurut Muazzinah, kehadiran qanun tersebut jangan menjadikan seolah-olah poligami menjadi gaya hidup. Namun tidak memahami esensi dari pernikahan lebih dari satu tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika hadirnya qanun ini hanya memaksakan perilaku secara keliru seolah poligami menjadi lifestyle bagi yang mampu namun tanpa melihat esensi dari poligami itu sendiri. Poligami bukan lifestyle," jelas dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh ini.


"Sejauh mana esensi aturan poligami berjalan dengan baik berbasis pada prinsip keterbukaan, kesejahteraan, dan keadilan. Jika mengatakan ingin ikut Rasulullah, jangan setengah-setengah, tapi secara menyeluruh. Kapan dan kenapa Rasulullah SAW berpoligami. Hal ini bukan karena Nabi 'mengikuti' hawa nafsunya," ungkapnya.

Muazzinah juga mengkritik pihak legislatif yang kerap membuat qanun dan menjadikan perempuan sebagai objek.

"Jangan sampai ranah pokir (pokok pikiran) dewan sebatas bab poligami. Dan seringnya aturan hanya perempuan sebagai objek demi adanya anggaran buat qanun," sebutnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok rancangan Qanun Hukum Keluarga yang salah satu babnya membahas poligami. Salah satu alasan poligami ingin diatur dalam qanun adalah maraknya praktik nikah siri yang terjadi bila pria ingin menikah lagi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif mengatakan poligami pada dasarnya diperbolehkan sesuai hukum dalam agama Islam dan telah diatur dalam Alquran. Namun selama ini banyak orang menikahi perempuan secara siri atau tidak tercatat oleh negara sehingga pertanggungjawaban terhadap istri dan anak dari nikah siri itu jadi tidak jelas.

"Selama ini kan karena diperbolehkan oleh hukum Islam, marak terjadi kawin siri yang kita tahu. Maka dengan marak terjadinya kawin siri ini pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah," kata Musannif, Sabtu (6/7).


Aktivis Perempuan di Aceh Soroti Qanun Poligami: Itu Bukan Lifestyle




(agse/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads