Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana yang menegaskan eksekusinya dilaksanakan setelah pihaknya menerima amar putusan dari Mahkamah Agung.
"Jadi paling lama satu bulan setelah diterima putusannya (peninjauan kembali), kita laksanakan," kata Sumadana, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (7/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, kata dia, Kejari Mataram sebagai pihak yang bertugas melaksanakan putusan pengadilan bisa saja mengeksekusi Baiq Nuril berdasarkan putusan kasasinya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Tapi kembali lagi, ini untuk menjamin kepastian hukum yang bersangkutan, kami memiliki kebijaksanaan untuk itu," ujarnya.
Karena itu, Kajari Mataram meminta terpidana Baiq Nuril bersikap kooperatif ketika pihaknya mengagendakan eksekusi.
"Proses eksekusinya nanti terpidana akan kita panggil. Sampai dua kali, jika tidak hadir, akan kami panggil paksa untuk dibawa ke Lapas Mataram," kata Sumadana.
Majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusan sidang peninjauan kembali telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan itu diketuai majelis hakim Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Margono. Ketiganya menguatkan vonis kasasi, yakni hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Surat untuk Presiden, Upaya Terakhir Baiq Nuril:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini