Jaksa akan Eksekusi Baiq Nuril Usai Terima Salinan Putusan PK

Jaksa akan Eksekusi Baiq Nuril Usai Terima Salinan Putusan PK

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 07 Jul 2019 10:58 WIB
Baiq Nuril (Foto: Dok. detikcom)
Mataram - Eksekusi atas Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus perekaman ilegal, menunggu salinan amar putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Jaksa meminta Baiq Nuril kooperatif menjalani eksekusi untuk menjalani pidana 6 bulan penjara.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana yang menegaskan eksekusinya dilaksanakan setelah pihaknya menerima amar putusan dari Mahkamah Agung.

"Jadi paling lama satu bulan setelah diterima putusannya (peninjauan kembali), kita laksanakan," kata Sumadana, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (7/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebenarnya, kata dia, Kejari Mataram sebagai pihak yang bertugas melaksanakan putusan pengadilan bisa saja mengeksekusi Baiq Nuril berdasarkan putusan kasasinya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Tapi kembali lagi, ini untuk menjamin kepastian hukum yang bersangkutan, kami memiliki kebijaksanaan untuk itu," ujarnya.

Karena itu, Kajari Mataram meminta terpidana Baiq Nuril bersikap kooperatif ketika pihaknya mengagendakan eksekusi.

"Proses eksekusinya nanti terpidana akan kita panggil. Sampai dua kali, jika tidak hadir, akan kami panggil paksa untuk dibawa ke Lapas Mataram," kata Sumadana.


Majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusan sidang peninjauan kembali telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan itu diketuai majelis hakim Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Margono. Ketiganya menguatkan vonis kasasi, yakni hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.


Surat untuk Presiden, Upaya Terakhir Baiq Nuril:

[Gambas:Video 20detik]

Jaksa akan Eksekusi Baiq Nuril Usai Terima Salinan Putusan PK





(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads