Haryanto, yang mendapat nomor urut 2, menduga ada praktik penggelembungan suara oleh caleg nomor urut 1 yang juga berasal dari Gerindra, Husni Thamrin, dengan bantuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran. Husni diduga melakukan money politics kepada PPK Pebayuran untuk memuluskan keinginan agar menang di dapil tersebut.
"Banyak intimidasi yang dilakukan tim Husni Tamrin sehingga terjadi bentrokan fisik dengan tim pendukung pemohon saat memprotes hasil rekapitulasi yang kental dengan kecurangan," kata Haryanto dalam gugatannya, yang dikutip dari Antara, Minggu (7/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonan, Haryanto juga menyatakan telah melaporkan tindakan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Akibat laporan itu, Bawaslu Kabupaten Bekasi telah menyatakan PPK Pebayuran terbukti melanggar administrasi pemilu dan memberi peringatan tertulis kepada PPK Pebayuran melalui KPU Kabupaten Bekasi.
Menurut Haryanto, semestinya ia yang memperoleh suara tertinggi, yakni 5.835 suara disusul Husni 5.778 suara, dan lima caleg lainnya. Keduanya bertarung di dapil V untuk memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Bekasi.
"Berkenaan dengan uraian tersebut, pemohon meminta MK menetapkan penghitungan suara C1 dan DA1 ulang di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, karena terdapat praktik kejahatan TSM, politik uang, dan intimidasi," ucapnya.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini