"Kalau Ibu Baiq Nuril akan menempuh mengajukan permohonan amnesti, itu merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala negara dan Presiden akan memutuskan setelah mendengar pertimbangan DPR," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Minggu (7/7/2019).
Andi menjelaskan, perkara pidana Baiq Nuril sudah selesai dengan adanya putusan PK, mengingat PK adalah upaya hukum luar biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kabiro Humas dan Hukum MA Abdullah mempersilakan Nuril mengajukan permohonan amnesti kepada Jokowi. Abdullah mengatakan permohonan amnesti merupakan hak asasi Nuril sebagai warga negara.
"Oh iya silakan saja, kalau itu upaya terbaik dilakukan. Semua itu kan hak asasi warga negara mau ngajukan apa saja sepanjang itu dilakukan menurut hukum ya silakan," kata Abdullah.
Baca juga: Surat Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi |
Seperti diketahui, Baiq Nuril membuat surat untuk Presiden Jokowi. Dalam surat itu, dia meminta Jokowi memberikan pengampunan atas perkara ITE setelah upaya PK ditolak Mahkamah Agung.
"Bapak Presiden, PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," kata Baiq Nuril, dikutip dari tulisan tangan dalam selembar kertas, Sabtu (6/7).
(lir/asp)











































