"Insyaallah mendukung, cuma posisi DPR kan menunggu apa yang nanti dimintakan pertimbangan dalam surat Presiden kepada DPR," kata anggota Komisi III Arsul Sani kepada wartawan, Minggu (7/7/2019).
Arsul menjelaskan, Presiden memang harus meminta pertimbangan DPR jika ingin memberikan amnesti. Dia pun memastikan pihaknya akan mengkaji secara mendalam perihal amnesti Baiq Nuril.
"Karena itu, jika nantinya permohonan amnesti tersebut telah diterima Presiden dan kemudian dimintakan pertimbangan kepada DPR, kami yang di DPR akan mengkajinya secara mendalam dengan semangat mendukung prinsip keadilan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu hak Baiq Nuril. Setiap warga negara memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan dan nasibnya," ujar Taufiq kepada wartawan Sabtu (6/7) malam.
"Jika ia merasa peluang mendapat keadilan yang tersisa adalah melalui amnesti, maka kita persilakan untuk meminta kepada presiden," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan Baiq Nuril karena dalam hukuman di tingkat kasasi dinilai tak terjadi kekhilafan pada putusan hakim. Dalam putusan MA, Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dalam putusan MA, Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah upaya PK yang diajukannya ditolak, Baiq Nuril membuat surat kepada Presiden Jokowi. Dalam surat itu, dia menagih janji Jokowi untuk memberikan amnesti.
"Bapak Presiden, PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," kata Baiq Nuril, dikutip dari tulisan tangan dalam lembaran kertas, Sabtu (6/7).
(lir/mae)











































