"Pada hari ini Jumat tanggal 5 Juli 2019 itu oleh MK dijadwalkan sebagai batas akhir untuk menyampaikan jawaban KPU untuk PHPU pileg yaitu pemilu DPR, DPRD Provinsi/Kab/kota, DPD. Nah kami KPU menyiapkan ada 5 tim kuasa hukum atau 5 tim lawyer untuk menghadapi ini," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui MK telah meregistrasi 260 perkara untuk dilanjutkan dalam tahap persidangan. KPU, jelas Hasyim, tetap bekerja sama untuk melibatkan jajarannya di tingkat daerah dalam penanganan sidang nanti, terutama dalam pengumpulan alat bukti.
"Jadi pada intinya KPU bersama dengan, KPU ini maksudnya KPU Pusat Provinsi Kabupaten Kota yang menjadi lokasi pusat atau lokasi permohonan atau gugatan sudah mempersiapkan diri, baik jawaban kronologi maupun alat bukti sementara merupakan alat bukti surat atau tulisan," ucapnya.
Sebelumnya, MK telah melakukan proses registrasi gugatan pileg. Dari total 340 gugatan hanya 260 perkara yang diregistrasi MK dan akan disidangkan. Sidang pendahuluan akan dimulai pada Selasa (9/7/2019).
Simak Juga 'Usai Putusan MK, Tensi Politik Masih Tinggi?':
(eva/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini