"Ya supaya nggak ketahuan (sehingga diletakkan di dalam pot bunga), karena sifat lingkungannya tertutup," ujar Kapolsek Bekasi Timur Kompol Agung saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/7/2019).
HS mencabuli EP hingga hamil dan melahirkan bayi pada Minggu (30/6). Bayi yang dilahirkan prematur dan akhirnya meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dibawa keluar, 'kan ketahuan (tetangga), curiga gitu. Kemungkinan pikiran dia kan aman (dikubur dalam pot)," ujar Agung.
Jasad bayi dikubur di dalam pot bunga dengan kedalaman 30 cm. Polisi mengatakan jasad bayi tidak dimandikan ataupun disalatkan.
HS mencabuli EP, yang sengaja dititipkan ibunda EP untuk pergi bekerja ke luar kota. Namun HS justru mencabuli EP hingga hamil.
Malang bagi EP, dia meninggal dunia setelah melahirkan bayinya akibat perdarahan. HS kemudian dilaporkan ke polisi oleh tetangga yang curiga atas meninggalnya EP.
Setelah diselidiki, HS mengaku telah mencabuli EP. HS pun akhirnya mengaku telah menguburkan bayinya itu di dalam pot bunga.
HS dijerat dengan Pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 juncto 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
(isa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini