Sebelum meninggal, EP sempat melahirkan seorang bayi pada 30 Juni 2019. Bayi tersebut dilahirkan prematur dan dalam keadaan tidak bernyawa.
"Bayi itu dikuburkan di rumahnya di tanaman bunga di pot-pot bunga," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imron Ermawan di Mapolres Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Kamis (4/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imron menyebut bayi itu dikubur di pot bunga di kediamannya di Perumahan Blue Safir, Rawalumbu, Kota Bekasi, dengan kedalaman 30 cm.
"Tidak disalatkan, tidak dimandikan. Secara syariat Islam, tidak. Malam-malam langsung menggali tanah di depan rumahnya. Dikuburkanlah bayi itu. Kurang-lebih kedalaman 30 sampai 40 cm," ujar Imron.
Sebelumnya diberitakan, HS dilaporkan ke polisi oleh tetangga yang curiga atas meninggalnya EP. Setelah diselidiki, HS mengaku telah mencabuli EP.
HS dijerat Pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 juncto 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini