"Jadi setelah dibunuh, dilampiaskanlah (seksual)," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil autopsi juga awal sudah konsisten dengan apa yang kita temukan. Masuk penyebab kematian, ada air dalam paru-paru, termasuk ada benturan, memar di sekitar mulut, tambah juga ada sedikit bekas-bekas dari pada sperma dari pada pelaku," ujar dia.
Menurut Dicky, Yanto sebenarnya hendak melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban saat masih hidup. Yanto saat itu membujuk korban dengan menawarkan uang Rp 5 ribu.
"Pelaku meminta korban mencium pelaku. Nanti diiming-imingi sejumlah uang, sekitar Rp 5 ribu," ujarnya.
Namun korban menolak dan melawan Yanto. Karena korban berontak, Yanto panik dan merendam korban di air hingga meninggal dunia.
Yanto kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Bogor. Yanto dijerat pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 81 atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP. Dia terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup.
Polisi Masih Dalami Motif Tukang Bubur Pembunuh Bocah:
(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini