"Kami prihatin atas penolakan PK Baiq Nuril oleh MA. Kasus ini adalah bukti bahwa penerapan UU ITE yang selama ini sering dikeluhkan memang perlu dievaluasi," kata Ketua DPP Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (5/7/2019).
Baiq Nuril sebelumnya jadi tersangka dan dikenakan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Gerakan #SaveIbuNuril sempat bergema. Habiburokhman berbicara soal pendekatan dalam kasus Baiq Nuril yang menurutnya harus ditinjau kembali karena bisa saja tak memenuhi unsur keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Baiq Nuril, Partai Gerindra meminta MA atau Mahkamah Agung melakukan kajian khusus terkait penerapan UU ITE. Gerindra ingin penegak hukum lebih komprehensif dalam menangani kasus-kasus berkaitan UU ITE.
"Kami menghimbau MA membuat kajian khusus soal penerapan UU ITE ini untuk selanjutnya membuat Surat Edaran agar penegak hukum bisa lebih komprehensif. Pengadilan harus benar-benar jadi sumber keadilan dan tak sekadar jadi corong UU," ucap dia.
Baiq Nuril mengajukan PK pada Januari 2019. Pada Juli 2019, MA menolak PK Baiq Nuril. Majelis hakim sidang PK menilai kasus yang menjerat Baiq, yaitu mentransmisikan konten asusila sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memang terjadi.
Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril:
(gbr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini