PK Ditolak, Baiq Nuril Kini Berharap Kemurahan Hati Presiden Jokowi

PK Ditolak, Baiq Nuril Kini Berharap Kemurahan Hati Presiden Jokowi

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 05 Jul 2019 09:59 WIB
Baiq Nuril (lamhot/detikcom)
Mataram - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril di kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Atas hal itu, Baiq Nuril kini hanya berharap kepada kemurahan hati Presiden Jokowi.

"Satu-satunya yang bisa menyelamatkan ya Presiden," kata pengacara Baiq, Joko Jumadi, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (5/7/2019).

Hal itu sesuai janji Jokowi pada November 2019 lalu. Kala itu, Jokowi menyerahkan ke proses hukum di MA. Namun bila hasilnya tidak memuaskan, maka ia akan turun tangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nuril sudah siap untuk apapun hasilnya. Nuril akan menerima. Meski kami masih mendorong untuk Presiden turun tangan sebagaimana yang dijanjikan," kata Joko.

Adapun mekanisme teknis membatalkan eksekusi atau menghapus hukuman, diserahkan kepada Presiden. Bagi Baiq Nuril, hukuman tersebut sangat tidak adil.

"Kami dari awal menyarakan tidak grasi, tapi amnesti. Tapi itu semua terserah langkah Presiden," pungkas Joko.

Kasus bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M cerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Awalnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi MA mengubah hukuman dan menjatuhkan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

"Akibat perbuatan terdakwa, karier Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti. Keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar," lanjut majelis yang diketuai Sri Murwahyuni.


Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi ikut bersimpati kepada Baiq Nuril. Tapi ia tidak bisa mengintervensi proses hukum. Ia mendukung Baiq mengajukan PK.

"Namun, dalam mencari keadilan Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum, yaitu PK. Kita berharap nantinya, melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan," ujar Jokowi pada November 2018.

Atas hal itu, Baiq Nuril mengajukan PK tapi MA menolaknya.



Tonton juga video Menkominfo Bersimpati ke Bu Nuril, Minta Penyebar Rekaman Dicari:

[Gambas:Video 20detik]


PK Ditolak, Baiq Nuril Kini Berharap Kemurahan Hati Presiden Jokowi



(asp/aan)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads