"Iya dong, mempersingkat tahapan," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di Hotel Grand Mercure, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Viryan mengatakan, dengan e-rekap, rekapitulasi secara berjenjang akan ditiadakan. Menurut Viryan, nantinya dalam waktu tiga hari setelah pemungutan suara, hasil dalam e-rekap dapat ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Viryan menjelaskan hasil rekapitulasi dari TPS nantinya akan langsung di-scan dan di-upload dalam Sistem Informasi Penghitungan (Situng). Bila data yang dimasukkan dalam satu daerah telah mencapai 100 persen, hasil tersebut dapat langsung ditetapkan.
"Jadi nanti gambarannya kegiatan rekapitulasi dari TPS nanti form C1 hologram, itu yang akan langsung dibawa, scan, serta entri," ujar Viryan.
"Hasil dari scan dan entri itu, apabila sudah 100 persen, itu yang ditetapkan sebagai hasil resmi pilkada di satu daerah," sambungnya.
Dia mengatakan, selama Pemilu 2019, upload data dalam Situng tidak mencapai 100 persen. Namun, pada Pilkada 2020, Situng akan diprioritaskan dengan terlebih dulu dilakukan penyesuaian atau perbaikan teknis.
"Kalau ada pertanyaan sejak tahun 2004 sampai 2019 Situng tidak pernah 100 persen, karena itu memang bukan hasil resmi, tidak menjadi prioritas karena yang prioritas adalah manual. Sekarang, ketika ini gambaran akan ditetapkan, ini harus 100 persen dan waktunya singkat, tentunya nanti akan ada penyesuaian secara teknis," kata Viryan.
(dwia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini