2 Hakim MA Kasus Probo Diduga Terima Uang Suap
Kamis, 13 Okt 2005 23:00 WIB
Jakarta - Dua hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani perkara kasasi Probosutedjo untuk dana reboisasi Hutan Tanaman Industri, yakni Parman Suparman dan Usman Karim diduga telah menerima uang suap. Hal ini disampaikan Pono Waluyo, staf bagian kendaraan MA yang mengutip keterangan kuasa hukum Probo, Harini Wijoso.Pono, tersangka kasus penyuapan mengaku telah dihubungi oleh Harini. Mantan hakim Pengadilan Tinggi ini menjelaskan bahwa dua hakim agung itu sudah 'dibereskan'."Ibu Harini bilang P-1 dan P-2 sudah beres," kata Pono usai diperiksa oleh KPK di Gedung KPK, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2005).Sekedar diketahui, pembaca I (P-1) merupakan Parman Suparman dan P-2 adalah Usman Karim. Sedangkan P-3 adalah Bagir Manan.Meski begitu, menurut Pono, Harini meminta kepadanya untuk mencari jalan bertemu dengan Ketua Majelis Hakim Bagir Manan. "Saya dimintai tolong sama Ibu Harini bagaimana menghadap P-3. Katanya ada jalur nggak ke P-3. Lalu saya minta tolong ke staf Korpri MA, Sudi Ahmad. Katanya ada jalur ke P-3," jelas Pono.Pono juga menjelaskan, dia sempat didatangi oleh Harini di rumahnya. Saat itu Harini menitipkan uang sebesar Rp 2,5 miliar. Namun Pono mengaku tidak mengetahui untuk apa uang sebesar itu."Uang itu dalam bentuk dollar. Nanti mau diambil di kantor (MA)," jelasnyaNamun Pono mengaku tidak tahu apakah Parman Suparman telah menerima uang sebesar Rp 750 juta. "Saya tidak tahu apakah P-1 sudah menerima Rp 750 juta untuk menyelesaikan kasus kasasi Probo," tandas Pono.Menurut sumber di MA, sekitar bulan Juni 2005, P-1 dan P-2 sudah menyampaikan putusannya kepada Ketua Majelis Hakim kasus Probo, Bagir Manan. Namun putusan itu ditolak oleh Bagir dan kemudian dikembalikan lagi kepada mereka untuk dibaca kembali. Hal itu disebabkan, putusan yang dibuat P-1 dan P-2 adalah membebaskan Probo.
(atq/)











































