"(Raperda) berawal dari banyaknya keluhan warga karena jalan lingkungan dipakai untuk garasi sehingga mengganggu warga yang lain, ada hak orang lain di fasilitas jalan karena kita hidup bermasyarakat," kata Kadishub Depok Dadang Wihana saat dihubungi detikcom, Kamis (4/7/2019).
Dadang menjelaskan, fasilitas umum seharusnya dipakai untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raperda wajib memiliki garasi merupakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Menurut Dadang, DPRD Depok merespons positif atas raperda itu.
"Sangat positif, malah saya pikir ini cuma ide sederhana saja, tapi ternyata responsnya tinggi," ungkap Dadang.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Depok, Kompol Sutomo mendukung penuh pengajuan raperda itu. Sutomo menilai raperda itu diajukan agar tak ada pihak yang merasa terganggu dengan kendaraan yang diparkir sembarangan.
"Saya mendukung, biar mobil parkirnya tidak di jalanan, rawan mengganggu pemakai jalan yang lain, kemudian biar tertib juga," ujar Sutomo.
(maa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini