Pemkot Depok Ajukan Raperda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi

Pemkot Depok Ajukan Raperda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 18:23 WIB
Kota Depok (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Kota Depok mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait kepemilikan garasi. Raperda itu mewajibkan pemilik mobil di Depok memiliki garasi.

"Rancangan perubahan Perda LLAJ kita. Kita sudah usulkan ke DPRD," kata Kadishub Kota Depok Dadang Wihana saat dihubungi detikcom, Rabu (3/7/2019).


Raperda yang diajukan itu merupakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Raperda itu berkaitan dengan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna juga membenarkan adanya raperda itu. Namun dia belum bisa memberi informasi terkait raperda tersebut.

"Masih (bentuk) raperda, saya hubungi dinas terkait dulu ya soal ini," ujar Pradi saat dihubungi terpisah.


Selain itu, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN Igun Sumarno juga mengaku sudah tahu soal raperda kepemilikan garasi itu. Dia masih mempertanyakan raperda tersebut.

"Raperda itu kalau saya sampai sekarang itu masih jadi pertanyaan Dewan juga sebenarnya, bahwa kok ini garasi yang dimaksud itu maksudnya gimana? Kita masih pertanyakan juga, produk itu dari Pemkot Depok, makanya ini salah satu juga yang justru masih jadi pertanyaan saya, belum jelas itu," tutur Igun.


(maa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads