Kasus Emirsyah Satar, KPK: Masih Diperdalam dan Dibuat Lebih Rinci

Kasus Emirsyah Satar, KPK: Masih Diperdalam dan Dibuat Lebih Rinci

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 22:06 WIB
Emirsyah Satar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pimpinan KPK menargetkan penyidikan kasus dugaan suap Emirsyah Satar bisa tuntas pada Juli 2019. Proses penyidikan pun terus dilakukan dengan memperdalam dan membuat analisis yang lebih rinci terhadap bukti-bukti yang sudah ada.

"Kami melakukan penelusuran aliran dana yang cukup kompleks. Jadi ini yang menjadi salah satu poin kenapa penelusuran itu dilakukan dengan sangat cermat dan ada aspek lintas yurisdiksi yang perlu kita pahami bersama dalam konteks pengumpulan bukti. Ini bukan soal teknis, tapi soal proses penyidikan yang saya kira masih harus terus diperdalam dan dibuat lebih rinci," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyatakan kasus tersebut segera masuk tahap penuntutan jika proses penyidikan sudah selesai. Febri juga tak menutup kemungkinan pemanggilan lagi saksi-saksi atau Emirsyah selaku tersangka.

"Proses penyidikan itu nanti kalau sudah selesai tentu kami limpahkan ke tahap penuntutan. Jika masih dibutuhkan pemeriksaan saksi atau tersangka akan dipanggil lagi karena kan tersangka belum dilakukan penahanan ya," jelasnya.

Dia menyebut selama ini proses penyidikan terus berjalan meski tak ada pemeriksaan saksi-saksi. Penyidikan, kata Febri, juga dilakukan dengan pengumpulan bukti dari beberapa negara.

"Ada proses-proses surat-menyurat, misalnya antarotoritas di beberapa negara yang tidak selalu terpublikasikan di luar. Di negara-negara tertentu bukti-bukti yang sudah didapatkan dan juga permintaan-permintaan dukungan KPK itu dikirimkan ke KPK proses ini juga belum tentu langsung terlihat di luar," jelasnya.




KPK menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini, yaitu Soetikno Soedarjo dan Emirsyah. Soetikno, yang pernah menjadi Dirut PT MRA, diduga memberi suap kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia. Suap diberikan Soetikno dalam kapasitas sebagai beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

Jumlah duit suap yang diduga diberikan kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.


(haf/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads