"Kita koordinasi dengan otoritas Singapura, perusahaan yang digunakan ada di Singapura untuk menerima uang, kita kerja sama dan sejauh ini baik-baik saja. Yakinlah itu pasti akan kita limpahkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Baca juga: Kantongi Bantuan Inggris, KPK Segera Tuntaskan Kasus Emirsyah Satar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau penahanan itu kan ada batas maksimal 120 hari. Kalau kita tahan sekarang, sementara penyidik kami masih berupaya untuk lebih memperdalam kasus itu, dan diperkirakan tidak selesai dalam waktu 120 hari, lepas dong," ujarnya.
Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno Soedarjo, yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu. Selain uang, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang yang tersebar di Indonesia dan Singapura senilai USD 2 juta.
(abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini