Hal itu disampaikan oleh Komisioner KASN Waluyo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).
Waluyo mengaku telah mengirim rekomendasi kepada Kemenag untuk tidak melantik Haris sebagai Kakanwil Jatim karena saat itu sedang menjalani hukuman sanksi disiplin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kasus Kemenag ini, sebelum kami menerima laporan dari Kemenag. Kami telah mendengar berita terjadinya OTT. Jadi setelah terjadinya OTT, maka kami menunggu proses pengadilan ini, sebelum kami melaporkan ke Bapak Presiden," ujar Waluyo.
Waluyo mengatakan KASN sudah memberi rekomendasi kepada Kemenag agar tidak meloloskan Haris ke tiga besar. Namun Kemenag mengabaikan rekomendasi itu.
Dia juga menjelaskan tiga kandidat yang lolos ke tiga besar dalam seleksi itu tidak pernah dilaporkan ke KASN. Karena itu, Waluyi menegaskan KASN masih berhak membuat laporan ke pemerintah terkait pengangkatan ASN itu.
"Seharusnya seleksi terbuka itu sampai selesai, apabila setelah diberikan rekomendasi dari KASN. Di mana setiap jabatan adalah tiga kandidat terbesar untuk dipilih, dari satu di antaranya, setelah dilakukan penetapan, dilakukan pelantikan, maka instansi pemerintah tersebut melaporkan ke KASN," jelasnya.
Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Haris dan Muafaq Wirahadi. Keduanya didakwa memberi suap kepada mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) untuk membantu memuluskan kenaikan jabatannya di lingkungan Kemenag.
Untuk Haris, total pemberian uang ke Rommy senilai Rp 255 juta dalam dua kali pemberian. Sedangkan total pemberian Muafaq untuk Rommy sebesar Rp 91,4 juta.
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini