Dalih Kleptomania di Pleidoi Pencurian Si Juru Terbang

Round-Up

Dalih Kleptomania di Pleidoi Pencurian Si Juru Terbang

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 19:33 WIB
Dalih Kleptomania di Pleidoi Pencurian Si Juru Terbang
Pilot Aji menjalani persidangan. (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Denpasar - Pilot Putra Setiaji (30) diadili karena perbuatannya mencuri satu unit jam tangan seharga Rp 4,9 juta di sebuah toko jam di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Aji meminta keringanan hukuman karena dirinya mengidap kleptomania.

Kejadian ini berawal pada 29 Januari 2019, saat Aji datang ke sebuah toko jam tangan yang berada di terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai. Aji melihat-lihat jam tangan yang ada di meja pajangan dan selanjutnya meminta pegawai di toko tersebut mengantarnya melihat stan kacamata.

Saat melihat stan kacamata tersebut, tanpa sepengetahuan pegawai, Aji langsung memasukkan satu jam tangan ke saku celananya tanpa membayar setelah keluar dari toko tersebut. Pegawai toko lalu sadar ada jam yang hilang dan melaporkannya ke pimpinan perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Aji pun ditangkap dan kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pada 23 Mei 2019, Aji menjalani sidang perdana. Aji, yang merupakan lulusan Akademi Penerbangan, menerima dakwaan jaksa penuntut umum Pengadilan Denpasar. Ia diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

"Bahwa terdakwa PS pada 29 Januari 2019 sekitar pukul 21.15 Wita, telah mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Denpasar sebagaimana dilansir Antara, Kamis (23/5/2019).

Sidang pun masuk ke penuntutan dan Aji dituntut 5 tahun penjara. Perbuatannya membuat toko tersebut merugi sekitar Rp 4,9 juta.



Namun Aji membela diri. Dalam nota pembelaan berjudul 'Secercah Keadilan untuk Sang Pilot' yang dibacakan penasihat hukumnya, Aji melakukan pencurian itu karena sakit psikologis (kleptomania). Dalam pleidoi itu juga disebutkan Aji merupakan anak tunggal sekaligus tulang punggung keluarga.

"Bahwa terdakwa adalah seorang laki-laki yang dilahirkan di Jakarta, 30 tahun yang lalu, dari keluarga yang berprinsip hidup sederhana. Terdakwa merupakan anak tunggal dan sebagai tulang punggung keluarga, meskipun terdakwa lahir dari keluarga menengah ke atas, namun terdakwa berusaha mencukupi kehidupannya dengan bekerja sebagai pilot maskapai penerbangan. Terdakwa dikenal sebagai sosok yang baik hati, ramah terhadap semua orang, santun dalam berperilaku, serta rajin dalam menunaikan ibadah," kata penasihat hukum Aji, I Wayan Bagiarta, saat membacakan pleidoi terdakwa di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (3/7).



Dalam uraiannya, penasihat hukum mengatakan penyakit kleptomania merupakan impuls untuk mengambil barang yang bukan miliknya tanpa ada motif ekonomi di baliknya dan dapat digolongkan ke dalam gangguan kejiwaan.

Pengacara juga meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang jujur dalam memberi keterangan dan santun.
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Sindikat Pencuri Dompet Suami Jeon Hye Bin Terungkap"
[Gambas:Video 20detik]
(rvk/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads