Tim kuasa hukum Ani Hasibuan menyampaikan sedianya Ani menghadiri pemanggilan polisi siang tadi. Namun Ani memilih tidak hadir.
"Ini yang kedua kali penundaan. Makanya, ketika mau diperiksa, kami memberikan semacam persyaratan ke penyidik agar kami juga diberikan penjelasan secara logic, sederhana. Ini kasusnya itu, resume kasusnya itu seperti apa," kata pengacara Ani, Amin Fahrudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum pemeriksaan dokter Ani, posisi hukumnya di-clear-kan dulu, tuduhannya apa. Sampai kami dapat penjelasan, baru kami merelakan klien kami diperiksa secara prosedur hukum," ungkap Amin.
Pengacara Ani lainnya, Selamet Hasan, menyebut pihaknya tidak mendapatkan penjelasan terkait kasus itu.
"Yang kedua, di dalam panggilan itu, sejak dulu sudah kita pertanyakan, Bu Ani diperiksa sebagai saksi ini perkara siapa. Kalau sudah penyidikan, pasti sudah ada tersangka, tersangka siapa? Ini tidak ada kejelasan," kata Selamet.
Menurut Selamet, penyidik bahkan merahasiakan terlapor dalam kasus tersebut.
"Bahkan kita tanya terlapornya siapa, penyidik tidak memberikan penjelasan secara jelas, sehingga kami merasa perlu untuk memastikan, kita mendampingi Bu Ani untuk diperiksa sebagai saksi, saksi untuk siapa," sambung Slamet.
Sementara itu, Ani sendiri telah melaporkan artikel tamshnews.com. Sebab, artikel itulah yang pertama kali memuat berita--yang dianggap bohong--dengan mencatut nama dokter Ani.
"Kita melaporkan tamshnews.com. tamshnews sudah membuat berita yang berisi manipulasi. Kita berharap ini diproses dulu, tamshnews mempertanggungjawabkan isi berita itu," kata Selamet.
Diketahui Ani Hasibuan dipolisikan oleh masyarakat terkait sebuah artikel di tamshnews.com. Artikel itu bertajuk 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini