"Masalah ini bergulir karena berita di tamshnews.com dan kita sinyalir media itu nggak kredibel, nggak resmi. Kita anggap berita yang dimuat tamshnews.com bermuatan kebohongan, tidak benar," kata pengacara Ani Hasibuan, Slamet Hasan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Menurutnya, Ani tidak pernah diwawancarai oleh portal berita tersebut. Ani juga tidak pernah memberikan statement seperti yang ditulis di portal berita itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Slamet mengatakan bahwa pihaknya telah mengecek situs tersebut. Dia menyebut situs tersebut tidak terdaftar di dewan pers.
"Kita sudah cek tamshnews.com portal berita nggak resmi, nggak bertanggung jawab dan tidak terdaftar. Makanya kita laporkan tamshnesws.com dengan dugaan telah melakukan tindak pidana membuat manipulasi informasi, atau dokumen elektronik yang seolah-olah dianggap otentik atau benar," ungkap Slamet.
Dalam laporam itu, Slamet sendiri sebagai pelapornya dan terlapornya masih lidik. Alasannya karena pihaknya tidak mengetahui siapa orang yang bertanggung jawab atas portal itu.
Dalam artikel itu, tamshnews.com memuat berita berbentuk surat kabar. Tim kuasa hukum Ani Hasibuan menilai bentuk surat kabar itu adalah milik portal berita tamshnews.com, bukan media berbeda.
"tamshnews.com itu portal berita, nah yang the reality news leading itu tag line-nya dia dan Media NKRIA mungkin jargon dia. Ini bukan media lain yang diambil oleh tamshnews.com maka yang punya tanggung jawab tamshnews.com," kata pengacara Ani Hasibuan lainnya, Amin Fahrudin.
Amin mengatakan pihaknya juga sudah melaporkan hal itu ke Dewam Pers. Ia berharap Dewan Pers dapat memberikan jawaban secara tertulis atas laporannya agar dapat dijadikan bukti oleh dr Ani saat menjalani pemeriksaan dengan penyelidik.
"Tindakan kami mendatangi Dewan Pers. Kami ke Dewan Pers bahwa kami sudah laporkan portal itu ke Dewan Pers. Jawaban Dewan Pers ini hanya diterima karena yang kami sampaikan tertulis," ungkap Amin.
Laporan itu tertuang pada nomor laporan polisi LP/3144/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Slamet dan terlapor masih dalam status lidik. Perkara yang dilaporkan ialah tindak pidana membuat atau manipulasi informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah dianggap data otentik sebagai mana dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Simak Juga "Alumni UI Gelar Aksi Bela Dokter Ani Hasibuan":
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini