"Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, mengirimkan surat ke penyidik. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).
Oke dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Indung. Selain Oke, tiga saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Arief Cahyadin, Netty Maria, serta Taryanto, juga tak hadir dan pemeriksaannya bakal dijadwalkan ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Febri belum menjelaskan detail kapan para saksi itu bakal dipanggil lagi. Dia juga tak menyebut apa saja alasan para saksi itu sehingga tak bisa memenuhi panggilan KPK.
Dalam kasus yang berawal dari OTT ini, Bowo ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung. Asty dan Indung juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Bowo diduga menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain dugaan suap, Bowo juga diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Untuk gratifikasi ini, KPK menduga Bowo setidaknya mendapat uang tersebut dari empat sumber berbeda.
KPK menyebut sumber yang diduga terkait gratifikasi Bowo antara lain terkait gula rafinasi di Kemendag, BUMN, pengurusan anggaran di Kabupaten Minahasa Selatan, dan terkait DAK di Kepulauan Meranti, Riau. KPK pun sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan gratifikasi Bowo ini, mulai dari anggota DPR M Nasir, Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, hingga mantan Dirut PLN Sofyan Basir.
Simak Juga 'Diperiksa KPK, Sekjen DPR Ditanya Status Bowo Sidik di Parlemen':
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini