"Saudara Marwan selaku staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK melakukan perbuatan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta, Teguh Nugroho, dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin berobat Idrus itu didapatnya dari penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 21 Juni 2019. Idrus didapati berada di kawasan coffee shop RS MMC Jakarta selepas salat Jumat yang, menurut Ombudsman, tidak ada lagi tindakan medis yang dilakukan pada Idrus pada saat itu.
"Terdapat fakta yang menunjukkan petugas pengawal tahanan KPK tidak melakukan pengawasan secara melekat kepada Idrus Marham selama berada di coffee shop RS MMC. Dalam rekaman CCTV terlihat petugas pengawal tahanan KPK RI berdiri di luar coffee shop dengan jarak kurang-lebih 7-8 meter," kata Teguh.
Teguh juga memutarkan rekaman CCTV yang didapatnya tersebut. Selain itu, Teguh menyebut adanya maladministrasi ketika Idrus diketahui menggunakan telepon seluler (ponsel) pada saat itu.
"Saudara Marwan selaku staf pengamanan dan pengawalan tahanan melakukan perbuatan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum. Saudara Marwan dianggap memahami ketentuan mengenai larangan penggunaan handphone bagi tahanan, namun tidak melakukan upaya untuk menegur atau membiarkan peristiwa tersebut dengan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada staf kepada Rutan KPK, sesama staf pada pengawalan tahanan, dan kepada Direktorat Pengawasan Internal," ucap Teguh.
Baca juga: Idrus Marham Bikin KPK-Ombudsman Salah Paham |
Selain itu, Teguh menyimpulkan adanya maladministrasi yang dilakukan Plt Kepala Rutan KPK Komang Krismawati dan Plh Kepala Rutan KPK Deden Rohendi. Kesimpulan itu diambil berdasarkan temuan Ombudsman terkait prosedur pengeluaran tahanan.
"Plt Kepala Rutan dan Saudara Deden Rohendi selaku Plh Kepala Rutan tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam rangka tertib administrasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan dengan cara mengabaikan penandatanganan berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan pada hari yang sama serta tidak meminta secara aktif mengenai situasi, hambatan, dan tantangan di lapangan kepada petugas pengawalan tahanan," kata Teguh.
"Ada perkembangan temuan yang sangat serius dari Ombudsman yang hanya bisa kita sampaikan dan termuat dalam LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan). Nanti kami sampaikan kepada pimpinan KPK secara langsung, tidak mungkin disampaikan kepada level di bawahnya karena sesuai dengan ketentuan di kita apakah apabila temuan-temuan tersebut cukup sensitif dan perlu tindakan high level," kata Teguh.
Simak Juga 'KPK Tepis Isu Idrus Marham Pelesiran':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini