Idrus Marham Bikin KPK-Ombudsman Salah Paham

Round-Up

Idrus Marham Bikin KPK-Ombudsman Salah Paham

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 28 Jun 2019 22:10 WIB
Idrus Marham (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Keberadaan Idrus Marham tanpa mengenakan rompi tahanan serta borgol memicu kecurigaan dari Ombudsman. Namun KPK menganggap itu hanyalah kesalahpahaman.

Bermula dari keterangan pers yang disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya bernama Teguh P Nugroho. Dia menduga ada pelanggaran maladministrasi karena Idrus sebagai tahanan KPK itu juga kedapatan menggunakan telepon seluler (ponsel).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu disebut Teguh terjadi pada Jumat, 21 Juni 2019, di kawasan rumah sakit dan perbelanjaan Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan. "(Idrus) mempergunakan handphone atau HP selama berada di lokasi tersebut sebagaimana video yang kami rekam pada pukul 12.39 WIB dan pukul 14.18 WIB," sebut Teguh pada Kamis, 27 Juni 2019.

Teguh mengaku sudah meminta klarifikasi kepada pihak rumah tahanan (rutan) KPK dan RS MMC pada 24-26 Juni 2019. Menurut Teguh, pihak rutan KPK mengatakan Idrus keluar dari rutan untuk berobat ke dokter spesialis.

Atas keterangan pers itu, KPK melalui Kabiro Humas Febri Diansyah menilai Ombudsman terburu-buru menyampaikan informasi itu. Menurut Febri, hal itu dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru seolah-olah KPK membawa tahanan berada di luar rutan selama waktu tertentu tanpa dasar yang jelas.

Memang apa yang sebenarnya terjadi?



Febri mengatakan Idrus dibawa ke RS sesuai penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT DKI. Penetapan tersebut mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Idrus untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar rutan.

"Jadi KPK membawa IM ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan Pengadilan Tinggi DKI karena penahanan IM yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan," ujar Febri dimintai konfirmasi terpisah.

Febri juga menjawab soal alasan Idrus Marham tak memakai baju tahanan dan tak diborgol. Febri memastikan Idrus tetap memakai baju tahanan dan diborgol saat perjalanan ke RS MMC. Namun baju tahanan dan borgol dilepas saat bertemu dengan dokter untuk keperluan berobat dan beribadah.

"Dari sini ke RS tetap menggunakan borgol dan pakaian tahanan ya, ketika ketemu dokter tentu tidak mungkin menggunakan borgol dan seragam tahanan itu. Dan itu sudah dibahas di lingkup internal KPK dan kemudian juga proses menuju salat Jumat," ucap Febri.

Kemudian terkait pemakaian telepon genggam, Febri mengatakan petugas KPK saat itu sudah melarang Idrus agar tidak menggunakan telepon genggam. Namun Idrus beralasan ingin menghubungi istrinya.

"Saat dibawa ke RS MMC itu sudah ada pihak ajudan Idrus yang menunggu dan kemudian Idrus bertanya tentang kabar istrinya ke stafnya, kemudian ajudan menghubungi istri dengan teleponnya. Ketika menghubungi tersebut, kemudian diserahkan kepada Idrus. Pada saat itu pengawal tahanan menyampaikan larangan dan menegur agar HP itu tidak digunakan, tapi Idrus tetap menggunakan dengan alasan menghubungi istri dan kemudian mengembalikan ke ajudan telepon genggam itu dalam waktu yang seketika segera diserahkan Idrus ke ajudan. Sudah ada upaya untuk melarang Idrus," ungkap Febri.




"KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan penyampaian informasi seperti ini," imbuh Febri.

Meski demikian, Ombudsman tetap melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pegawai KPK. Bagaimana kelanjutannya?

Pada Jumat, 28 Juni 2019, Ombudsman mengaku sudah dan sedang memeriksa sejumlah pegawai KPK terkait dugaan maladministrasi pengawalan Idrus di luar rutan. Salah satu pegawai KPK yang dimintai keterangan adalah Direktur Pengawasan Internal KPK Subroto.

"Ada tiga orang yang sudah kami periksa dari jajaran rutan, yang sedang diperiksa dari jajaran Biro Umum cq Pengawalan Tahanan yang waktu itu bertugas, ada tiga orang. Yang terakhir itu dari Direktur Pengawas Internal," ucap Teguh.

Pemeriksaan itu disebut Teguh akan dituntaskan pada hari ini. Kemudian pada Selasa (2/8) atau Rabu (3/8), Ombudsman berencana menyampaikan hasilnya.
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
(dhn/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads