Dilihat detikcom, Rabu (3/7/2019), dalam permohonan gugatannya, Denny ditunjuk menjadi kuasa hukum DPP PKB untuk menangani sengketa hasil pileg di Sumatera Selatan (Sumsel). Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Sekjen PKB Muhammad Hanif Dhakiri memberikan kuasa kepada Indrayana melalui Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatan hasil pileg di Sumsel yang diajukan melalui Denny, PKB menuding ada salah hitung suara PBB di Pagar Alam, Sumsel. PKB menyebut, pada penetapan KPU, suara PBB bertambah 12 suara dari yang semestinya 1.759 suara.
Selain itu, dalam argumennya, PKB menyebut ada kejanggalan dalam partisipasi pemilih di TPS 01 Kelurahan Beringin Jaya dan 06 Kelurahan Dempo Makmur di Pagar Alam Utara. PKB menilai janggal partisipasi pemilih di dua TPS itu mencapai 100 persen. Karena itu, PKB meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 06 dan TPS 01 tersebut.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum PKB dalam gugatannya.
Seperti diketahui, Denny merupakan salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga pada sengketa Pilpres 2019. Namun, dalam sengketa itu, Prabowo harus menelan pil pahit lantaran gugatannya ditolak oleh MK.
Simak Juga 'Usai Putusan MK, Tensi Politik Masih Tinggi?':
(mae/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini