Ajudan Menag Mengaku Dititipi Haris Hasanuddin Uang Rp 10 Juta

Ajudan Menag Mengaku Dititipi Haris Hasanuddin Uang Rp 10 Juta

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 16:41 WIB
ILUSTRASI/Gedung PN Jakpus/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Hery Purwanto, ajudan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku pernah dititipi uang oleh mantan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin. Uang itu disebut uang tambahan untuk Lukman karena telah mengisi acara.

Uang itu diberikan Haris setelah Lukman mengisi acara di Pesantren Tebu Ireng. Haris menyebut uang itu sebagai 'honor Pak Menteri'.

"Waktu setelah acara selesai, saya duduk di masjid pondok pesantren, saya disamperin oleh Pak Haris. (Dibilang) 'mas ikut saya', sampai di mobil, 'mas ini saya nitip, honor tambahan buat pak menteri', saya tanya, 'kok pak menteri dapat honor?' dia jawab, iya pak sudah dapat, tapi ini tambahan saja. Honor tambahan sebagai pembicara," ujar Hery saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Hery mengaku honor itu diserahkan Haris di dalam map yang dilipat, setelah diterima, Hery mengaku langsung menaruh uang itu di dalam tas. Saat pemberian itu, Hery mengaku Lukman belum tahu, Lukman tahu mendapat honor setelah dia sampai di rumahnya.

"Prosedurnya kalau di saya itu, kalau menerima honor (untuk Menag) saya sampaikan itu selalu pas sudah di rumah, karena ditempat umum, saya nggak pernah menyampaikan, kebiasaan saya memang kalau laporan di rumah," jelasnya.

Dia mengaku Menag Lukman kerap menerima honor, beberapa honor disebutnya pantas diterima Lukman, karena ada bukti berupa tanda terima yang ditandatangani Lukman.

"Sering terima (honor) seperti itu ya?" tanya jaksa.

"Kalau honor sering pak, karena haknya Pak Menteri, karena ada tanda tangan itu," jawabnya.




Singkat cerita, ketika sampai di rumah, Hery melaporkan map yang berisi uang itu ke Lukman. Namun, Lukman, kata Hery, menolak karena itu bukan hak Lukman.

"Saya bilang honor dari Pak Haris pak, honor untuk acara bapak mengisi acara seminar. 'Waduh saya nggak berhak menerima, itu kan acara bukan acara Kanwil', nanti kamu kembalikan saja," kata Hery sambil meniru ucapan Lukman.

Setelah Lukman menolak, Hery mengaku uang itu disimpannya agar jika bertemu Haris uang itu bisa langsung dikembalikan. Namun, ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat itu dan menetapkan Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.

Lalu, uang itu diberikan Hery kepada Irjen Kemenag untuk dibuka bersama melihat jumlahnya, ternyata uang yang di dalam amplop itu berisi Rp 10 juta. Uang itu lantas dilaporkan Irjen Kemenag ke KPK sebagai laporan gratifikasi.

"Uang itu tidak langsung pas kejadian saya sampaikan ke Pak Menteri, karena saya takut juga, nggak langsung ke Pak Haris. Saya lalu laporkan ke Irjen dulu lah, terkait gratifikasi bagaimana laporannya, akhirnya dilaporkan gartifikasi ke KPK," ucapnya.






Dalam perkara ini, Haris didakwa memberikan suap kepada Rommy. Mantan Kakanwil Kemenag Jatim itu disebut memberikan uang total Rp 255 juta kepada Rommy untuk mendapatkan jabatan tersebut.

Sementara itu, Muafaq didakwa menyuap Rommy Rp 91,4 juta. Rommy, yang merupakan Anggota Komisi XI DPR, juga disebut jaksa mendapatkan uang itu untuk membantu Muafaq mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.



Simak Juga 'Detik-detik Ajudan Rommy Bawa Uang Suap Terekam CCTV':

[Gambas:Video 20detik]




(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads