Perpres Jabatan Fungsional TNI, Wiranto: Tak Ada Iktikad Kembali ke Orde Baru

Perpres Jabatan Fungsional TNI, Wiranto: Tak Ada Iktikad Kembali ke Orde Baru

Zakia Liland - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 16:06 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Zakia/detikcom)
Jakarta - Menko Polhukam Wiranto menegaskan Perpres Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bukan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI ala Orde Baru. Tujuan penerbitan peraturan itu, menurut Wiranto, adalah mengatasi persoalan penumpukan personel.

"Nggak usah didebatkan. Memang harus dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan menumpuknya personel semata itu. Tak ada keinginan iktikad kebijakan, yang tanda kutip, mengarahkan kembali ke Orde Baru," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiranto menjelaskan perpres ini diterbitkan untuk memaksimalkan potensi yang ada di tubuh TNI. Perwira yang berkompetensi akan ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kemampuannya.

"Pasti tidak, Orde Baru tak seperti itu. Tapi bagaimana tenaga potensial tak menganggur dan dapat misi yang tepat. Sudah dipertimbangkan masak-masak. Tak perlu diributkan," imbuhnya.



Wiranto siap menjamin bahwa peraturan ini tidak bertujuan membangkitkan dwifungsi seperti era Orde Baru. Wiranto meminta masyarakat tak perlu khawatir.

"Kami jamin tak kembali ke Orba," ujar Wiranto.




(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads