Defisit BPJS Kesehatan, JK Harap Ada Kerja Sama dengan BPJS TK

Defisit BPJS Kesehatan, JK Harap Ada Kerja Sama dengan BPJS TK

Akfa Nasrulhak - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 15:16 WIB
Foto: Muhammad Fida/detikcom
Jakarta - Indonesia saat ini memiliki dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (TK). BPJS Kesehatan hanya punya satu produk, yaitu Jaminan Kesehatan. Sedangkan BPJS TK bertujuan melindungi semua pekerja di Indonesia, dari menjamin kecelakaan kerja hingga pensiun.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan BPJS TK ataupun BPJS Kesehatan merupakan suatu langkah pemerintah untuk menyejahterakan seluruh masyarakat Indonesia.

"Ada BPJS Ketenagakerjaan, juga BPJS kesehatan. Tentu langkah-langkah untuk menyejahterakan semua," ujar JK di sela-sela acara Anugerah Paritrana di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meski demikian, dari kedua BPJS tersebut, JK menilai satu sisi memiliki kinerja yang baik, namun di sisi lain terus mengalami defisit. JK pun memuji pengelolaan dari BPJS TK. Ia meminta BPJS TK bekerja sama dengan BPJS Kesejahteraan, yang sering mengalami defisit.

"Walaupun kenyataannya BPJS TK-lah yang mempunyai karya yang sangat besar, di satu sisi BPJS Kesehatan mengalami defisit terus-menerus. Harus ada kerja sama yang baik," ujarnya.


JK menilai defisit BPJS Kesehatan yang sudah terlalu tinggi akan membebani keuangan negara. Sementara itu, kemampuan pemerintah menutup defisit tersebut juga ada batasnya.

"Apabila satu pihak banyak dana, satu pihak defisit, bebannya ke negara, pemerintah. Ke pemerintah ada batasnya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Wakil Presiden terkait kerja sama dengan BPJS Kesehatan tersebut.

"Tentu arahan Wapres tadi akan kita tindak lanjuti, akan duduk bersama dengan rekan-rekan dari BPJS Kesehatan," ujar Agus.

Agus menambahkan, saat ini pihaknya juga memang telah memiliki nota kesepahaman atau Mou dengan BPJS Kesehatan. Kerja sama yang dimaksud terkait pertukaran data dan koordinasi.

"Ya nanti secara teknis kita akan bicara dengan BPJS Kesehatan dan sebetulnya kita sudah memiliki kerja sama, MoU, dengan BPJS Kesehatan dalam hal pertukaran data, koordinasi, dan sebagainya," ujar Agus.

Meski demikian, Agus menegaskan kerja sama saat ini tidak bisa serta-merta langsung melakukan subsidi silang antara program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Menurut Agus, hal itu tidak diizinkan dalam regulasi.

"Kalau regulasi secara program itu tidak diperkenankan terjadinya subsidi silang antarprogram, operasional di lapangan, kegiatan, administrasi, joint office, pendataan, pendaftaran, ini yang bisa kita sinkronkan, sinergikan dalam rangka untuk tentunya mengoptimalkan iurannya," pungkasnya.


(mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads