KPK soal Aspidum Kejati DKI Dicopot: Memang Perlu Dilakukan

KPK soal Aspidum Kejati DKI Dicopot: Memang Perlu Dilakukan

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 13:14 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara dan mencopot Agus Winoto dari jabatan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta. KPK menilai langkah tersebut memang perlu dilakukan.

"KPK tetap menghargai Kejaksaan dalam melakukan beberapa langkah tersebut. Kami menyimak penyampaian informasi dari Kejaksaan Agung. Saya kira tindakan cepat yang dilakukan tersebut memang perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap. Febri menyebut KPK juga membutuhkan bantuan dari pihak Kejaksaan dalam penyidikan kasus ini.

"Dalam proses penyidikan yang sedang ditangani KPK saat ini, nanti tentu kami juga membutuhkan kerja sama dan bantuan dari Kejaksaan. Baik terkait bukti-bukti dokumen maupun pemeriksaan saksi-saksi dari Kejaksaan," ucapnya.

Selain itu, Febri menjelaskan soal posisi dua jaksa yang turut diamankan saat OTT namun tak ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan kedua jaksa itu memang tidak masuk kualifikasi tersangka dalam kasus yang bisa ditangani KPK.

"Terkait dengan dua jaksa, memang menurut KPK mereka tidak masuk kualifikasi sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani KPK. Oleh karena itulah, posisi mereka dan satu orang lainnya hanya sebagai saksi. Dalam semua OTT yang dilakukan KPK, memang tidak semua yang dibawa harus menjadi tersangka," ucapnya.

Kedua jaksa yang dimaksud ialah Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Mereka juga dicopot dari jabatan masing-masing, yaitu Yadi dari Kepala Subseksi Penuntutan Kejati DKI dan Yuniar dari jabatan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain Kejati DKI.

Yadi dan Yuniar saat ini berstatus sebagai saksi. KPK menyerahkan proses pemeriksaan etik terhadap keduanya ke lingkup internal Kejaksaan.

"Terkait proses pemeriksaan internal, seperti disiplin pegawai atau etik, tentu saja itu menjadi domain Kejaksaan," ucapnya.




Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Jumat (28/6) dan kemudian menetapkan tiga orang tersangka, yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto sebagai tersangka penerima suap dan pengacara Alvin Suherma serta pihak swasta Sendy Perico sebagai tersangka pemberi suap.

Agus diduga menerima suap senilai Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin. Sendy merupakan pengusaha yang beperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sedangkan Alvin merupakan pengacaranya.

Sendy melaporkan pihak lain yang diduga melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. Dia diduga menyuap Agus untuk memperberat tuntutan pada pihak lain tersebut. Namun belakangan Sendy berdamai dengan pihak lain itu, tetapi kesepakatan suap diduga KPK masih berlangsung.


Aspidum Kejati DKI Jadi Tersangka Kasus Suap!:

[Gambas:Video 20detik]






(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads