"Tidak ada bukti-bukti keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar. Tidak benar ada," kata Warih dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Baca juga: Harapan KPK pada Kasus yang 'Dibagi Dua' |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus merupakan Asisten Bidang Pidana Umum (Aspidum) di Kejati DKI. Sedangkan Yuniar adalah Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain di Kejati DKI Jakarta dan Yadi adalah Kepala Subseksi Penuntutan Kejati DKI Jakarta.
Menurut KPK, Agus menerima suap dari seorang pengusaha bernama Sendy Perico dan pengacara bernama Alvin Suherman. Apa tujuan suap itu?
Dalam kronologi yang disampaikan KPK pada Sabtu, 29 Juni 2019, Sendy adalah orang yang melaporkan ke Polda Metro Jaya tentang adanya dugaan penipuan. Kasus berproses hingga akhirnya polisi melimpahkannya ke Kejati DKI untuk disidangkan.
Kejati DKI kemudian melimpahkan kasus itu ke Kejari Jakbar karena perkara itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Pada prosesnya, KPK menduga Sendy berniat menyuap Agus untuk mempengaruhi besaran tuntutan pada pihak yang dilaporkannya tersebut.
"Jadi sifatnya Kejaksaan Negeri Jakbar hanyalah lintasan administrasi penanganan perkara karena penuntutan adanya di kejaksaan negeri, pengendalian tetap di kejaksaan tinggi," kata Warih yang juga pernah bertugas di KPK tersebut.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini