"Untuk sementara yang telah ditetapkan jadi tersangka Ketua PPK Kecamatan Panakkukang, Umar. Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya Adi. Keduanya berperan lalai dalam pengawasan saat pelaksanaa penghitungan perolehan suara pemilu sehingga penetapan suara tidak sesuai antara C1 dari TPS dengan DAA1 yang dikeluarkan oleh PPK," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).
Selain itu ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), polisi menetapkan 3 tersangka lainya yang merupakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan. Mereka juga diduga terlibat ikut menambah suara dari salah seorang Caleg di Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah memanggil dan memeriksa salah seorang Caleg terpilih DPRD Provinsi dari Dapil Makassar B. "Dilakukan pemeriksaan terhadap saudara RP ( anggota DPRD kota Mks / Caleg DPRD Prov Sulsel ) selaku saksi dalam perkara dugaan terjadinya TP Pemilu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 210 / VI / 2019, tgl 13 Juni 2019," paparnya Dicky.
Menurut Dicky, polisi terus malakukan penyelidikan dan akan kembali menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Kemungkinan akan ada penambahan tersangka," ujar dia.
(aan/dnu)











































