"Kami akan membagi 3 tim," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Arief mengatakan sidang gugatan pileg di MK terbagi ke dalam 3 panel. Nantinya, masing-masing panel akan diisi oleh dua orang anggota KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan terkait jumlah firma hukum, Arief menyebut banyaknya tim hukum dalam satu panel tergantung gugatan partai yang disidangkan. Hal ini dikarenakan tim hukum pileg terbagi berdasarkan partai.
"Kalau satu panel mensengketakan 2 partai misalnya, bisa saja 2 law firm kan dibagi tugasnya per partai. Misalnya partai a, b, c, d ditangani law firm a," kata Arief.
"Partai berikutnya ditangani law firm B, seperti itu. Kalau partai yang ditangani law firm a dan B ditangani bersamaan berarti 2 law firm kita ada di situ," sambungnya.
(dwia/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini