KPU Bentuk 3 Tim Hadapi Gugatan Pileg 2019 di MK

KPU Bentuk 3 Tim Hadapi Gugatan Pileg 2019 di MK

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 02 Jul 2019 14:49 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - KPU mempersiapkan diri menghadapi gugatan Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU akan terbagi ke dalam tiga tim.

"Kami akan membagi 3 tim," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).


Arief mengatakan sidang gugatan pileg di MK terbagi ke dalam 3 panel. Nantinya, masing-masing panel akan diisi oleh dua orang anggota KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masing-masing tim akan berisi 2 anggota KPU. Nanti yang hadir bisa bergantian kalau memang kursinya cukup, 2 anggota KPU diberi kursi di situ," kata Arief.



Sedangkan terkait jumlah firma hukum, Arief menyebut banyaknya tim hukum dalam satu panel tergantung gugatan partai yang disidangkan. Hal ini dikarenakan tim hukum pileg terbagi berdasarkan partai.

"Kalau satu panel mensengketakan 2 partai misalnya, bisa saja 2 law firm kan dibagi tugasnya per partai. Misalnya partai a, b, c, d ditangani law firm a," kata Arief.

"Partai berikutnya ditangani law firm B, seperti itu. Kalau partai yang ditangani law firm a dan B ditangani bersamaan berarti 2 law firm kita ada di situ," sambungnya.


(dwia/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads