"Tidak ada (wacana jabatan sipil), saya sudah jelaskan juga ke Pak KSP (Moeldoko), tidak ada pemikiran, wacana untuk menggeser masuk TNI Polri masuk ke ranah-ranah seperti dulu, itu sudah lewat dan tidak dibutuhkan. Itu pintunya pasti ke kita. Tidak ada sama sekali itu," ujar Syafruddin di Kantor Staf Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Dia mengatakan TNI yang memiliki keterampilan khusus dibutuhkan juga di jabatan-jabatan fungsional. Dia mencontohkan TNI bisa ditempatkan di bidang tenaga ahli, tenaga teknis, sesuai bidangnya masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafruddin menjelaskan jabatan fungsional yang diputuskan itu bukan harus ditempatkan di kementerian/lembaga. Tapi ditempatkan di tubuh TNI sesuai yang dibutuhkan.
"Jadi, jangan salah pengertian, jabatan itu bukan di kementerian/lembaga, adapun jabatan di kementerian sesuai Undang-Undang itu, sesuai kebutuhan dan permintaan, kalau lembaga itu minta. Nggak ada TNI/Polri mendorong-dorong anak buahnya ke kementerian/lembaga, nggak ada," imbuhnya.
Syafruddin meminta masyarakat tak perlu berspekulasi jauh tentang Perpres ini. Dia juga mengatakan TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil di 10 kementerian lembaga, sesuai dengan aturan Pasal 47 ayat (1) UU TNI.
"Iya tetap. Nggak ada perubahan sama sekali. Jadi jangan terlalu curiga sama TNI," ujarnya.
Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI mengatur kedudukan dan hak prajurit militer dalam penugasan di suatu organisasi. TNI menjelaskan Perpres ini bukan untuk membuka jalan militer menduduki jabatan sipil.
"Yang diatur di sini adalah jabatan fungsional di lingkungan TNI saja," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).
Sisriadi menegaskan Perpres ini tak ada kaitan dengan isu bangkitnya dwifungsi ABRI dan kekhawatiran lainnya. Dia mengimbau semua pihak jernih mencermati Perpres ini. Jabatan yang diatur di Perpres tersebut hanya berlaku di lingkungan TNI.
(zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini