Ketiga saksi itu yakni General Manager cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II, Agus Edi Santoso, General Manager cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II, Drajat Sulistyo serta ahli keselamatan dan kesehatan kerja bidang pesawat angkat dan angkut PT Surveyor Indonesia, Ibnu Hasyim.
"Yang bersangkut dipanggil sebagai saksi terkait tersangkat RJL (RJ Lino)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lino dijerat KPK sebagai tersangka pada tahun 2015. Dia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010. Pada saat itu Lino menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelindo II.
Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar. KPK pun sempat memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016.
Dalam pusaran kasus ini Lino diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lino belum ditahan KPK sampai saat ini.
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini