"Benar. Kata jaksanya kemarin jam 2-an," kata pengacara Joko, Mustofa Abidin, Senin (1/7/2019) malam.
Sidang tuntutan terhadap pria yang sempat menjabat Plt Ketum PSSI ini seharusnya digelar Kamis (27/6). Namun saat itu jaksa menyatakan belum siap dan meminta sidang ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokdri--sapaan akrab Joko Driyono--didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah). Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang. Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak Juga "Jalani Sidang Lanjutan, Joko Driyono Sempat Menangis":
(haf/haf)