KPK Kirim Ahli Bantu Jaksa di Sidang Korupsi Dana Pensiun Krakatau Steel

KPK Kirim Ahli Bantu Jaksa di Sidang Korupsi Dana Pensiun Krakatau Steel

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 01 Jul 2019 23:39 WIB
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK memberikan dukungan terhadap jaksa yang menangani kasus dana Program Kesehatan Pensiun (Prokespen) karyawan PT Krakatau Steel tahun 2013-2014. Dukungan tersebut berupa menghadirkan ahli untuk memperkuat dakwaan jaksa.

"KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan dalam persidangan hari ini (1/7) memfasilitasi kehadiran ahli keuangan negara, Siswo Sujanto, untuk memperkuat proses pembuktian dakwaan JPU," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus dugaan korupsi penggunaan dana Program Kesehatan Pensiun (Prokespen) karyawan PT Krakatau Steel pada Yayasan Bapelkes KS Tahun 2013-2014 ini senilai Rp 118 Milyar. Febri mengatakan kasus ini merupakan yang disupervisi KPK sejak 2017.

"Dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi, KPK memberikan dukungan pada Polri ataupun Kejaksaan untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dalam pemberantasan korupsi. Ini merupakan bentuk realisasi prinsip trigger mechanism yang diamanatkan oleh UU KPK," ujar Febri.

Dalam perkara ini, saat ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Manager Investasi Bapelkes KS Triono dan Ketua Pengurus Yayasan Bapelkes KS Herman Husodo. Kemudian tim jaksa penuntut umum dari Kejari Cirebon dipimpin oleh ketua tim, Pantono, SH.

Sementara itu, satu terdakwa di kasus ini sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap, yaitu Ryan Antoni selaku Dirut Novagro. Ryan divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 64 miliar.


(ibh/idn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads