"KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan dalam persidangan hari ini (1/7) memfasilitasi kehadiran ahli keuangan negara, Siswo Sujanto, untuk memperkuat proses pembuktian dakwaan JPU," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi, KPK memberikan dukungan pada Polri ataupun Kejaksaan untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dalam pemberantasan korupsi. Ini merupakan bentuk realisasi prinsip trigger mechanism yang diamanatkan oleh UU KPK," ujar Febri.
Dalam perkara ini, saat ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Manager Investasi Bapelkes KS Triono dan Ketua Pengurus Yayasan Bapelkes KS Herman Husodo. Kemudian tim jaksa penuntut umum dari Kejari Cirebon dipimpin oleh ketua tim, Pantono, SH.
Sementara itu, satu terdakwa di kasus ini sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap, yaitu Ryan Antoni selaku Dirut Novagro. Ryan divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 64 miliar.
(ibh/idn)