"Khusus untuk kasus Garuda, saya sudah marahi kasatgas. Ini bulan Juli. Dicatat saja Komisi III sebagai rapor merah kalau bulan Juli ini belum selesai. Itu jaminan saya sebagai pribadi," ucap Syarif dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Syarif mengatakan penyelesaian kasus itu memakan waktu lama karena seluruh dokumen baru terkait kasus ini diterima dalam bahasa Inggris. KPK diketahui menerima dokumen dari Serious Fraud Office (SFO) Inggris pada Februari 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengapa lama? Karena dokumen yang kami terima dari Inggris dan Singapura semuanya bahasa Inggris. Sudah dua bulan lebih. Jadi harus diterjemahkan satu per satu sebagai bukti yang akan kami sampaikan di pengadilan," ucap Syarif.
Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno Soedarjo, yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu. Selain uang, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang yang tersebar di Indonesia dan Singapura senilai USD 2 juta.
(tsa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini