"Kalau ada penyimpangan surat, kami meminta sekolah untuk menegakkan hukum. Yang memanipulasi itu dicoret saja," kata anggota Ombudsman Ahmad Suadi di Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan berarti mereka tidak sekolah, tapi disalurkan ke tempat lain. Jadi memang Kemendagri dan Kemendikbud harus tegas terhadap penyimpangan ini, kalau tidak ya semaunya saja," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaiufuddin, sebelumnya menyebut ada praktik jual-beli kartu keluarga (KK) dalam PPDB 2019. Praktik itu dilakukan calon murid demi diterima di sekolah favorit.
"Ini bagaimana, apa sanksi yang kita berikan, harus tegas kalau terbukti ada ASN, kepala daerah, atau dinas-dinas dan sekolah yang terlibat, bahkan ada unsur keamanan yang terlibat dalam jual-beli KK yang nilainya bisa puluhan juta rupiah, bisa sehari jadi KK hanya untuk mendapatkan sekolah yang favorit," ucapnya.
Simak Juga 'Blak-blakan Mendikbud: Menjawab Kontroversi Sistem Zonasi':
(abw/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini