Posting Hoax dan Ujaran Kebencian, Pemilik Akun rif_opposite Ditangkap

Posting Hoax dan Ujaran Kebencian, Pemilik Akun rif_opposite Ditangkap

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 01 Jul 2019 16:08 WIB
Foto: Konferensi pers penangkapan pemilik akun Instagram rif_opposite. (Audrey-detikcom)
Jakarta - Admin akun Instagram rif_opposite, MAM (45) ditangkap polisi lantaran diduga rutin mengunggah konten hoax, ujaran kebencian, dan SARA. Polisi mengamankan sebanyak 2.542 konten negatif.

"Tersangka adalah pemilik akun Instagram rif_opposite yang sangat aktif melakukan unggahan gambar dan video hasil kreasi dan modifikasi sendiri di akun Instagram miliknya," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).


MAM ditangkap di Kompleks Borobudur, Jalan Tabrani Ahmad, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/6). Dani menuturkan korban konten negatif yang diposting pelaku adalah pejabat negara, mantan Presiden, tokoh agama, Polri, KPU, lembaga quick count.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka mengaku termotivasi memposting konten-konten gambar dan video karena tidak suka dengan pemerintahan saat ini, dan agar semua masyarakat umum mengetahui tentang informasi yang ia sebarkan," tutur Dani.

Dani menjelaskan akun rif_opposite memiliki 1.896 pengikut. Dalam sehari, lanjut Dani, MAM mengunggah konten yang berpotensi menimbulkan kegaduhan sebanyak 4 hingga 5 kali.

"Konten unggahan sebagian besar mengandung unsur pidana. Beberapa konten yang mengandung unsur pidana antara lain 'situs KPU dikendalikan intruder', 'kecurangan dalam bentuk membuang C1 milik paslon 02', (dan lainnya)" ujarnya.


Atas perbuatannya, penyidik menjerat MAM dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; dan atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan ats Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan atau Pasal 207 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Dani.


(aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads