"Tadinya sebenarnya kita mau lakukan serah-terima ini di Kejati DKI, tapi akhirnya kami membawa ke Kejagung dan bersama tim penyelidik dan penyidik dari KPK kita berkoordinasi untuk segera menyelesaikan perkara. Jadi bukan pukul 01.00, tapi sebelum jam 12 malam (Jumat, 28 Juni)," kata Jan S Maringka dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
Jan mengatakan pihaknya perlu melihat dulu persoalannya. Setelah itu, baru Agus diantar ke gedung KPK.
"Kita perlu waktu sekitar 2 jam untuk melihat dulu persoalannya apa sebenarnya, dan itu sudah kita serahkan dan kita sudah fasilitasi. Jadi apa temuan-temuan penyelidik, makanya kita kembali lagi ke Kejati bersama dengan yang bersangkutan untuk menunjukkan barang buktinya dan itu bersama dengan tim kita serahkan kembali ke gedung Merah Putih (KPK)," ujarnya.
Jan menuturkan perlu waktu yang cukup panjang karena pihaknya mencari informasi apa yang sebenarnya terjadi. Karena itu, lanjutnya, pihaknya tidak bisa langsung menjelaskan kemarin.
"Tapi kan tidak bisa melakukan penjelasan karena belum cukup terang. Kita belum bertemu apa sih persoalan sebenarnya, beritanya ada penangkapan terkait dengan orang lain yang tidak terkait dalam perkara ini. Ini perlu kita luruskan dan sekarang sudah jelas dan kita kawal perkara ini bersama-sama," tuturnya.
KPK menetapkan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto sebagai tersangka dugaan suap. Agus diduga menerima suap terkait pengurangan tuntutan perkara penipuan uang investasi. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah pengusaha Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.
(idh/hri)











































