Aspidum Kejati DKI Diduga Terima Suap Rp 200 Juta Terkait Pengurangan Tuntutan

Aspidum Kejati DKI Diduga Terima Suap Rp 200 Juta Terkait Pengurangan Tuntutan

Yulida Medistiara - detikNews
Sabtu, 29 Jun 2019 19:52 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menggelar konferensi pers terkait OTT Aspidum DKI. (Yulida/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto sebagai tersangka dugaan suap. Agus diduga menerima suap terkait pengurangan tuntutan perkara penipuan uang investasi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan kasus bermula dari seorang pengusaha Sendy Perico, yang melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya Alvin Suherman menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," kata Laode di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (26/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sendy dan pihak yang dituntut lalu memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun.

"AVS kemudian melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada AVS bahwa rencana tuntutannya adalah 2 tahun. AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi 1 tahun," ujar Laode.



Sendy dan Alvin menyanggupi permintaan uang tersebut dan akan menyerahkannya pada Jumat, 28 Juni 2019. Uang itu akan diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin, 1 Juli 2019.

Selanjutnya, Sendy menuju sebuah bank dan meminta seorang berinisial RSU untuk menyerahkan uang ke Alvin di pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain itu, seorang pengacara berinisial SSG menyerahkan dokumen perdamaian kepada Alvin.

"Masih di tempat yang sama, pukul 12.00 WIB, RSU mendatangi AVS untuk menyerahkan uang Rp 200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam," imbuh Laode.

Alvin kemudian menemui Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta untuk menyerahkan uang diduga berisi uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Agus Winoto.

"Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AWN sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," ujarnya.

Agus diduga sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Agus, KPK menetapkan dua orang tersangka yang diduga sebagai pemberi, yakni Sendy Perico dan Alvin Suherman. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Simak Juga '2 Jaksa Kena OTT KPK':

[Gambas:Video 20detik]




(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads