"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Sebagai pemberi yaitu, Alvin Suherman sebagai pengacara dan Sendy Perico swasta sebagai pihak yang berperkara.
"AWN, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagai penerima," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Sendy Perico saat ini belum tertangkap. Laode juga mengimbau Sendy Perico untuk segera menyerahkan diri.
"Kami juga mengimbau kepada Sendy Perico swasta untuk segera menyerahkan diri sehingga dapat menjelaskan perannya dalam kasus ini," ujarnya.
Simak Juga '2 Jaksa Kena OTT KPK':
(idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini