Polisi Tangkap Driver Taksi Online yang Rampok Penumpang di Blok M

Polisi Tangkap Driver Taksi Online yang Rampok Penumpang di Blok M

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 28 Jun 2019 19:58 WIB
Ilustrasi garis polisi/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap driver taksi online bernama Aris Suhandini (31) karena melakukan aksi perampokan disertai penganiayaan kepada penumpangnya, wanita berinisial S (22). Atas aksi itu, Aris berhasil mendapatkan uang korban senilai Rp 4 juta rupiah.

"Iya betul, pelaku sudah kita amankan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (28/6/2019).

Argo tidak menjelaskan lebih terkait penangkapan tersangka. Ia hanya menyebut kejadian itu terjadi pada hari Rabu 26 Juni 2019. Saat itu korban memesan taksi online dan dijemput oleh tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat korban pulang kerja dari Plaza Indonesia menuju Apartemen Grenn Bay Pluit, korban memesan taksi online yang dikemudikan tersangka Aris Suhandini," ungkap Argo.

Tersangka kenudian menjemout korban dan membawa korban ke arah tujuaannya. Namun, ditengah perjalanan tersangka mengancam korban dengan senjata tajam.

"Tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam dan meminta korban untuk menyerahkan uang," jelas Argo.



Argo mengatakan setelah tersangka mengancam korban, tersangka juga menganiaya korban. Tersangka memukul bibir korban dan leher korban. Tersangka juga mengikat pergelangan tangan korban menggunakan tali sepatu.

"Atas ancaman tersangka akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp. 4 juta rupiah yang diambil dari ATM di wilayah Bulungan, Jakarta Selatan oleh korban bersama dengan tersangka," jelas Argo.

Setelah mendapatkan uang dari penarikan di kawasan Blok M, korban ditinggal oleh tersangka. Korban mengalami luka memar di bagian leher akibat dipukul tersangka. Korban juga mengalami copot gigi bagian bawah.

Go-Jek Putus Kemitraan Aris

Go-jek sudah angkat bicara mengenai kejadian ini. Go-jek memastikan telah menindak Aris secara internal. Gojek juga menyerahkan kasus ini untuk di proses hukum oleh kepolisian.

"Kami tidak mentolelir segala tindak kekerasan dan telah menindak tegas oknum mitra tersebut dengan putus mitra. Kami juga telah melakukan upaya-upaya untuk memastikan kasus ini dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar VP Corparate Affairs GoJek Michael Say, Jumat (28/6/2019).

Michael juga memastikan jika Aris saat ini telah diproses hukum oleh polisi.

"Saat ini oknum tersebut telah ditahan dan kasus ini telah kami serahkan kepada pihak berwenang untuk diproses secara hukum," katanya.


(sam/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads