KPU Tunggu Rapat dengan DPR Bahas PKPU Tahapan Pilkada 2020

KPU Tunggu Rapat dengan DPR Bahas PKPU Tahapan Pilkada 2020

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 28 Jun 2019 17:50 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Grandyos Zafna/detik.com)
Jakarta - KPU tengah menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal pilkada 2020. KPU menyebut pihaknya tengah menunggu jadwal rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR untuk membahas rancangan PKPU tersebut.

"Kita sedang menunggu penjadwalan dari pemerintah dan DPR untuk rapat konsultasi," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menyebut dirinya sudah menandatangani surat permintaan konsultasi kepada pemerintah dan DPR. Menurut Arief, pihaknya sudah melakukan uji publik terhadap PKPU itu.

"Saya kemarin sudah menandatangani surat permintaan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR, atas PKPU Tahapan Pilkada yang beberapa waktu lalu kita sudah lakukan uji publik. Nah itu sudah kita sempurnakan, sudah kita rapikan," kata Arief.

Arief menyatakan PKPU yang telah selesai dikonsultasikan akan dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Nantinya, PKPU inilah yang akan dikoordinasikan kepada KPU pada tingkat kabupaten/kota.
"Nah, kalau itu nanti sudah selesai dilakukan, sudah tidak ada lagi revisi, lalu kita undangkan, kita akan kirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan," ujar Arief.

"Kalau sudah diundangkan maka itu berlaku, kita akan koordinasikan dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020," sambungnya.


(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads