"Kita sedang menunggu penjadwalan dari pemerintah dan DPR untuk rapat konsultasi," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kemarin sudah menandatangani surat permintaan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR, atas PKPU Tahapan Pilkada yang beberapa waktu lalu kita sudah lakukan uji publik. Nah itu sudah kita sempurnakan, sudah kita rapikan," kata Arief.
Arief menyatakan PKPU yang telah selesai dikonsultasikan akan dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Nantinya, PKPU inilah yang akan dikoordinasikan kepada KPU pada tingkat kabupaten/kota.
"Nah, kalau itu nanti sudah selesai dilakukan, sudah tidak ada lagi revisi, lalu kita undangkan, kita akan kirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan," ujar Arief.
"Kalau sudah diundangkan maka itu berlaku, kita akan koordinasikan dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020," sambungnya.
(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini