Simpatisan FPI Penyebar Konten Propaganda Moslem Cyber Army Ditangkap

Simpatisan FPI Penyebar Konten Propaganda Moslem Cyber Army Ditangkap

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 28 Jun 2019 16:14 WIB
AY, simpatisan FPI ditangkap Bareskrim karena membuat dan menyebarkan propaganda di media sosial (Audrey Santoso/detikcom)
Jakarta - Bareskrim Polri meringkus seorang pria berinisial AY (32), warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menyebut AY yang juga merupakan simpatisan ormas Front Pembela Islam (FPI) ini kerap membuat konten propaganda bernuansa SARA di media sosial.

"AY merupakan kreator maupun modifikator dengan menggunakan aplikasi, alat-alat tertentu untuk membuat gambar serta video dari akun medsos Instagram-nya dan akun channel YouTube MCA," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Ricky menuturkan AY adalah aktor di balik konten-konten negatif yang sarat akan SARA, ujaran kebencian, hoax yang selama ini bertebaran di media sosial dan bersifat menyerang golongan tertentu serta pemerintah. Kemampuan AY dalam mengolah konten di komputer menjadi modalnya dalam membuat video, foto, dan meme.

Setelah membuat konten propaganda, AY menyebarkan ke media sosiai. AY merupakan pemilik akun Instagram wb.official.id, officialwhitebaret dan akun YouTube Muslim Cyber Army atau yang dikenal dengan singkatan MCA.

Polisi menunjukkan barang buktiPolisi menunjukkan barang bukti (Foto: Audrey Santoso/detikcom)
"Lulusan SMK di Kabupaten Bogor, jurusan jaringan komputer, yang mana yang bersangkutan aktor propaganda di media sosial. Tersangka juga simpatisan salah satu laskar, ormas," ucap Ricky.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Propaganda yang dilakukan di dunia maya dengan logo 'wb' antara lain menyiarkan ujaran kebencian, berita bohong, SARA. Kontennya berupa kalimat, gambar, video yang diedit sendiri oleh yang bersangkutan untuk menghina penguasa, KPU, MK, Presiden, menteri-menteri kabinet, Polri, Menko Polhukam," tutur Ricky.

Polisi menjerat AY dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Tersangka telah mengukuhkan dirinya sebagai laskar, baik di dunia nyata untuk suatu ormas, dan di dunia maya," tutup dia.



Tonton Video FPI Belum Pikirkan Perpanjang Izin Ormas:

[Gambas:Video 20detik]


Simpatisan FPI Penyebar Konten Propaganda Moslem Cyber Army Ditangkap




(aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads