"AY merupakan kreator maupun modifikator dengan menggunakan aplikasi, alat-alat tertentu untuk membuat gambar serta video dari akun medsos Instagram-nya dan akun channel YouTube MCA," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Ricky menuturkan AY adalah aktor di balik konten-konten negatif yang sarat akan SARA, ujaran kebencian, hoax yang selama ini bertebaran di media sosial dan bersifat menyerang golongan tertentu serta pemerintah. Kemampuan AY dalam mengolah konten di komputer menjadi modalnya dalam membuat video, foto, dan meme.
Setelah membuat konten propaganda, AY menyebarkan ke media sosiai. AY merupakan pemilik akun Instagram wb.official.id, officialwhitebaret dan akun YouTube Muslim Cyber Army atau yang dikenal dengan singkatan MCA.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menjerat AY dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
"Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Tersangka telah mengukuhkan dirinya sebagai laskar, baik di dunia nyata untuk suatu ormas, dan di dunia maya," tutup dia.
Tonton Video FPI Belum Pikirkan Perpanjang Izin Ormas:
(aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini