"Dengan rasa bangga pasangan presiden Ir Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin yang telah berhasil memenangkan pemilihan presiden masa jabatan 2019-2024. Dengan keputusan yang ditetapkan oleh MK memperkuat kemenangan pasangan tersebut," kata Ketua PBNU Said Aqil Siradj, dalam keterangannya, Kamis (27/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama umat Islam, mari kita tunjukkan pada dunia internasional bahawa kita umat Islam Indonesia sudah dewasa, sudah mengerti tentang berdemokrasi, berhasil menjalankan demokrasi dengan baik, dengan legowo dan bermartabat seingga siapa pun pemenangnya itulah presiden kita, itulah wakil presiden kita," ujarnya.
"Joko Widodo-Ma'ruf Amin pemimpin nasional, presiden seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya presiden kelompok tertentu tapi seluruh rakyat Indonesia di bawah pimpinan presiden Jokowi dan wakil presiden Ma'ruf Amin," imbuhnya.
Seperti diketahui, MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Simak Juga 'Putusan MK hingga Tanggapan Jokowi-Prabowo':
(abw/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini